
Tanjabbar (22/5). Dewan Penasihat DPD LDII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Imron Fauzi, menyampaikan materi tata cara ibadah kurban dalam sebuah pengajian yang digelar di Gedung Serbaguna, Jalan Rambutan, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, pada Minggu, 17 Mei 2026. Acara ini diikuti oleh pengurus PC LDII Tebing Tinggi dan Tungkal Ulu.
Dalam pemaparannya, H. Imron menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki aturan jelas dalam syariat Islam, mulai dari pemilihan hewan, proses pemotongan, hingga pembagian daging yang semuanya harus sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan hadis.
“Pemilihan hewan harus sesuai ketentuan, tidak cacat, dan telah memenuhi usia yang ditentukan,” ujarnya di hadapan peserta.

Ia juga menekankan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan mentah kepada mustahik yang berhak menerimanya. Sementara itu, salah satu tokoh LDII Tanjab Barat, Sutrisno, turut memberikan motivasi kepada jamaah untuk berkurban.
“Kurban semampunya tetapi tetap diusahakan. Bisa dilakukan secara perorangan maupun syirkah (patungan). Caranya bisa dengan menabung, yang penting bisa mewujudkan hewan kurban. Itu bukti ketakwaan dan cinta kita kepada Allah,” ujar Sutrisno.
DPW LDII Provinsi Jambi Website Resmi DPW LDII Provinsi Jambi