JAMBI – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Jambi menggelar pengajian rutin di Masjid Tawakkal, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Minggu, 8 Februari 2026. Pengajian ini mengangkat materi hadist yang menjelaskan tentang kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Pengajian diikuti oleh jamaah dengan penuh khidmat dan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustaz Zul Fadil Affan. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.
Hadir sebagai pemateri dalam pengajian tersebut Ustaz H. Achyar Rosyidi, S.Sy, Ustaz Izul Adelio, dan Ustaz Rihan Fatah. Ketiganya menyampaikan materi secara bergantian dengan penekanan pada pemahaman hadist serta hukum-hukum puasa Ramadhan.
Ustaz Rihan Fatah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, yakni beragama Islam, baligh, berakal sehat, sehat jasmani, serta dalam keadaan menetap atau tidak sedang melakukan perjalanan jauh. Ia juga menegaskan bahwa ijma’ para ulama menyatakan orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan dapat keluar dari keislamannya.
“Rasulullah SAW bersabda, barang siapa membatalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i, maka sekalipun ia berpuasa setahun penuh sebagai gantinya, hal itu tidak akan sebanding dengan pahala puasa Ramadhan yang ditinggalkannya,” jelas Ustaz Rihan.

Sementara itu, Ustaz Izul Adelio menerangkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sakit parah, orang tua renta, serta musafir. Namun, bagi orang sakit atau musafir, puasa yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
“Adapun bagi orang tua renta yang benar-benar tidak mampu berpuasa, maka kewajibannya adalah membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ustaz H. Achyar Rosyidi, S.Sy menekankan pentingnya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Ia mengajak jamaah untuk senantiasa melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Ustaz Achyar juga menjelaskan bahwa kategori musafir yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah mereka yang menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer dan perjalanan tersebut benar-benar melelahkan. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti setelah bulan Ramadhan berakhir.
Melalui pengajian ini, LDII Kota Jambi berharap jamaah semakin memahami hukum-hukum puasa Ramadhan dan mampu mengamalkannya dengan penuh kesadaran serta keikhlasan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
DPW LDII Provinsi Jambi Website Resmi DPW LDII Provinsi Jambi
