Gelora Kerukunan: Dialog Lintas Agama dan Sosialisasi Peraturan Rumah Ibadah Warnai Kayu Aro

Kerinci (21/8). Harmonisasi kehidupan beragama di Kabupaten Kerinci kembali menunjukkan tajinya melalui Dialog Kerukunan Tokoh Lintas Agama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Kegiatan yang digelar di Coffe Prima pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini, menegaskan komitmen bersama dalam merajut ukhuwah dan moderasi beragama di bumi selaso jatuh kembar.

Kerinci dikenal sebagai daerah yang harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Untuk terus menjaga iklim tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat menggelar dialog lintas agama dan sosialisasi peraturan tentang pedoman pendirian rumah ibadah. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos, M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Monadi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pemerintah daerah merasa bangga atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pihaknya juga berpesan agar harmonisasi antara aliran kepercayaan dan agama di Kerinci kedepan harus ada jadwal pertemuan secara rutin.

“Kegiatan seperti ini hendaknya dijadwalkan secara rutin, sebab kegiatan seperti ini penting untuk merajut ukhuwah dan kerukunan beragama,” ujarnya di hadapan para peserta dialog.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag, M.M., dalam pemaparannya menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama dan moderasi beragama di Kabupaten Kerinci sudah sangat harmonis.

“Seandainya ada permasalahan, itu hanya internal oknum. Semoga tidak terjadi lagi di Kecamatan Kayu Aro. Kalau ada isu atau hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak terkait,” pesannya mengingatkan.

Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi inti dari kegiatan ini. Peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah ini, dinilai crucial untuk dipahami semua pihak.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, pengertian, dan partisipasi dalam proses pendirian rumah ibadah yang sesuai aturan, memelihara kerukunan, serta mencegah potensi konflik sosial.

Narasumber dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH, memberikan pemaparan mengenai pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan.

Ketua FKUB Kabupaten Kerinci, DR. Hadi Chandra, S.Ag, M.Pd., dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak. “Setiap ada pemahaman dan aliran kepercayaan baru yang muncul, sama-sama kita waspadai untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan demi keberlanjutan lingkungan yang harmonis di Kabupaten Kerinci,” tegasnya.

Ustaz Ahmad Sobri, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyidin yang berada di bawah naungan DPD LDII Kabupaten Kerinci, hadir mewakili tokoh masyarakat Kayu Aro. Dalam tanggapannya, ustaz yang juga aktif di forum-forum keagamaan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif penyelenggaraan dialog ini.

“Dialog seperti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua untuk menjaga kerukunan, yang merupakan pondasi utama dalam membangun masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Ustaz Ahmad Sobri.

“Sebagai representasi dari dunia pesantren dan LDII di Kayu Aro, kami siap menjadi garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama dan toleransi. Pesantren tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara intelektual dan spiritual, tetapi juga yang mampu hidup harmoni dalam keberagaman,” tambahnya, seraya mendukung rencana menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan berbagai umat beragama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait ini berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Dialog ditutup dengan kesepakatan untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antar semua pemangku kepentingan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Kerinci, khususnya di Kecamatan Kayu Aro. (sbr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *